Sebut Karhutla Sumsel Berulang, IALI Desak Pencegahan Tak Sekadar Pemadaman

Sidra
Kondisi Kota Palembang di simpang 5 DPRD Sumsel, yang masih terkepung kabut asap dampak karhutla, Senin (5/10/2026). (iNewsPalembang.id/foto: Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI) Sumatera Selatan (Sumsel) menilai, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumsel harus menjadi peringatan serius.  

Kondisi itu tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar dan kabut asap telah menyelimuti wilayah masyarakat.

Menurut Ketua IALI Sumsel, Sri Novi Adrianti, bahwa karhutla bukan semata persoalan pemadaman, tetapi persoalan pengelolaan bentang alam, tata air, tata guna lahan, perlindungan kawasan gambut, serta pengawasan terhadap aktivitas manusia di kawasan rawan kebakaran.

Karena dari perspektif arsitektur lanskap, sambung dia, pencegahan harus menjadi prioritas melalui perlindungan dan pemulihan lahan gambut, pengendalian tata air agar gambut tidak mengering, rehabilitasi vegetasi, pemetaan kawasan rawan, serta perencanaan lanskap yang mempertimbangkan risiko kebakaran.

“Karhutla tak boleh terus menjadi persoalan berulang yang kita hadapi setiap musim kemarau. Penanganannya tak cukup ketika api sudah muncul. Jauh lebih penting, bagaimana pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan menjaga tata air, mengelola lahan rawan, memulihkan vegetasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” ujar dia, Senin (5/10/2026).

IALI Sumsel, kata Sri Novi, mengingatkan bahwa Sumsel sebenarnya telah memiliki Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, yang mencakup pencegahan, penanggulangan, penanganan pascakebakaran, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.

Untuk tingkat nasional, pengendalian karhutla juga telah diatur melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. PP tersebut masih tercatat berlaku.

“Dari sudut pandang arsitektur lanskap, karhutla menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan bentang alam. Kita harus melihat hubungan antara lahan gambut, air, vegetasi, penggunaan lahan dan aktivitas manusia sebagai satu kesatuan,” kata dia.

“Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kesehatan, ekonomi dan lingkungan akibat kebakaran yang berulang,” tegas dia.

Kemudian, ungkap Sri Novi, IALI pun mendorong Pemprov Sumsel bersama pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha dan para profesional lingkungan untuk menjadikan pengelolaan lanskap berbasis risiko karhutla sebagai bagian dari strategi jangka panjang Sumsel.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network