Sumsel masih Jadi Lumbung Asap, WALHI Ungkap Daftar Perusahaan Penyumbang Hotspot

Sidra
WALHI Sumsel mencatat ada 18 perusahaan pemegang izin PBPH/HTI yang menyumbang hotspot dengan total 10.411. (iNewsPalembang.id/grafis WALHI Sumsel)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumsel mencatat, ada sekitar 1,4 juta hektare lahan berada dalam penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI), sekitar 1,2 juta hektar perkebunan kelapa sawit, dan lebih dari 700 ribu hektare untuk pertambangan. 

Penguasaan ruang dalam skala besar itu menghasilkan ketimpangan lahan yang melahirkan bencana ekologis seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Terhadap hal itu, Kepala Divisi Advokasi WALHI Sumsel, Galang Suganda menyatakan, bahwa karhutla kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). 

Asap kembali menyelimuti ruang hidup warga, kualitas udara memburuk, kasus gangguan kesehatan meningkat, sementara kebakaran terus berulang di tengah bentang alam yang telah mengalami tekanan besar akibat aktivitas kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

"Karhutla bukan bencana yang datang tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi. Karhutla adalah risiko ekologis yang dapat dikenali dan dicegah," ujar dia.

"Risiko itu berkaitan erat dengan perubahan bentang alam, penguasaan ruang, aktivitas berbasis izin, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan kawasan rawan kebakaran," imbuh dia.

Galang mengatakan, bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan membawa dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. 

Data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, sambung dia, ada sebanyak 17.434 kasus ISPA tercatat sepanjang September 2026. 

Arti di balik angka itu, negara gagal melindungi hak atas udara yang baik dan sehat sesuai dengan yang diperintahkan oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Galang mengungkapkan, hasil analisis spasial WALHI Sumsel sepanjang 1 September sampai 2 Oktober 2026 menggunakan data SIPONGI Kementerian Kehutanan (Kemenhut), ada 22.690 hotspot berada di konsesi perusahaan. 

"Dengan rincian, ada 10.411 hotspot pada izin PBPH/HTI yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan, dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan," ungkap dia.

Berikutnya, jelas Galang, analisis WALHI Sumsel terhadap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sumsel, ada 16.685 hotspot. Sebanyak 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori Kubah Gambut, sedangkan 4.840 hotspot atau 29,01 persen berada pada kategori Non-Kubah Gambut. 

Ini menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan fungsi hidrologis gambut harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan karhutla.

"Gambut yang rusak dan kehilangan fungsi hidrologisnya akan semakin rentan terhadap kebakaran. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul adalah pendekatan yang terlambat," jelas dia.

Dihadapkan pada kondisi tersebut, terang Galang, maka pemerintah harus bergerak dari pemadaman menuju pencegahan, dari respons darurat menuju pembenahan tata kelola, dan dari sekadar mencari pelaku pembakaran menuju pemeriksaan terhadap seluruh rantai tanggung jawab atas risiko kebakaran.

"Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah harus memberi sanksi pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terjadi kebakaran lahan. Gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang, tidak boleh terus diberikan ruang untuk menguasai dan mengelola lahan," tegas dia.

Selanjutnya, urai Galang, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tinggi dan/atau mengalami kebakaran berulang. 

Audit harus memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama pada kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

"Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Harus memastikan akses layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, informasi kualitas udara secara terbuka, serta pembatasan aktivitas masyarakat apabila kualitas udara telah membahayakan kesehatan," urai dia.

Terakhir, tambah Galang, WALHI Sumsel mendesak pemerintah harus segera membentuk Posko Bebas Asap di wilayah terdampak, terutama untuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

"Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla. Seluruh informasi mengenai lokasi hotspot dan kebakaran, kawasan konsesi yang terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kondisi kualitas udara, serta proses penegakan hukum harus dapat diakses publik," tandas dia.

 

Daftar 18 perusahaan pemegang izin PBPH/HTI yang terdapat hotspot:

1. PT Bumi Mekar Hijau 5.960 hotspot

2. PT Sumatera Alam Anugerah 795 hotspot

3. PT Paramitra Mulia Langgeng 781 hotspot

4. PT Sentosa Bahagia Bersama 711 hotspot

5. PT SBA Wood Industries 635 hotspot

6. PT Musi Hutan Persada 457 hotspot

7. PT Tiesico Cahaya Pertiwi 415 hotspot

8. PT Cipta Mas Bumi Subur 303 hotspot

9. PT Restorasi Ekosistem Indonesia 155 hotspot

10. PT Bumi Persada Permai (SK 337) 87 hotspot

11. PT Lantabura Mentari Sejahtera 30 hotspot

12. PT Bumi Andalas Permai 24 hotspot

13. PT Bumi Persada Permai (SK 79) 16 hotspot

14. PT Warna Agung Sejahtera 10 hotspot

15. PT Tri Pupajaya 10 hotspot

16. PT Rimba Hutan Mas 8 hotspot

17. PT Wahana Agro Mulia 7 hotspot

18. PT Buana Sriwijaya Sejahtera 7 hotspot

Total 10.411 hotspot

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network