Ia menambahkan bahwa Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi memiliki komitmen kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu.
"Kapolda tidak mentoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JD) bisa sampai PTDH," jelas Kombes Nandang.
Terkait laporan pidana, karena lokasi kejadian bukan di wilayah hukum Polda Sumsel, kasus ini tetap akan dikoordinasikan dengan Polda Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan bahwa penanganan perkara etik oknum polisi tersebut kini ditangani oleh Polda Sumsel. "Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel," kata Adithia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait