JAKARTA, iNewspalembang.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penetapan tersangka tersebut diakui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Iya benar," ujar Asep, Jumat (9/1/2026).
Seperti diketahui, bahwa lembaga antirasuah ini sebelumnya sudah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan.
Kasus tersebut bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan aturan, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler, dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Nah, pembagian kuota itu malah dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Berikutnya, KPK juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
