PP Muhammadiyah Angkat Bicara Soal Kelompok Pemuda yang Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi

Felidy Aslya Utama
PP Muhammadiyah menyebut sikap Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan Pandji Pragiwaksono, bukan sikap resmi dan mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah. (iNewspalembang.id/ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara terkait adanya sikap Aliansi Muda Muhammadiyah yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi.

Seperti diketahui, bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji Pragiwaksono ke polisi soal pertunjukan standup comedy Mens Rea.

Nah, tindakan yang dilakukan Aliansi Muda Muhammadiyah tersebut, tidak mencerminkan sikap PP Muhammadiyah.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas PP Muhammadiyah, pada keterangan resmi dikutip, Jumat (9/1/2026).

PP Muhammadiyah mengungkapkan, organisasi ini menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan hingga penyelesaian masalah secara arif dan bijaksana.

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ungkap PP Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah menilai, bahwa memang langkah hukum yang dilakukan warga negara adalah hak tiap orang. Hanya saja, pelaporan yang dilakukan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan cerminan sikap organisasi.

‘Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tulis keterangan tersebut.

Sementara sebelumnya, Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi standup comedy yang dia bawakan dalam acara Mens Rea.

Materi yang disampaikan Pandji tersebut dinilai menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network