PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Brigpol JD, oknum personel Satlantas Polres Lubuklinggau yang sebelumnya digerebek saat berada di kamar diduga zina dengan istri anggota TNI AD, kini menghadapi ancaman serius. Ia telah ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumsel dan terancam dipecat tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, menjelaskan bahwa Brigpol JD sudah ditempatkan di patsus selama 21 hari sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli kemarin. Penahanan ini dalam rangka pemeriksaan oleh Propam dan sidang kode etik.
"Yang bersangkutan JD sudah di patsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin," tegas Kombes Nandang.
Kombes Nandang menegaskan, sanksi tegas yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (PerPol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, di mana sanksi maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait