Ternyata Diskon Pajak Jadi Modus Pegawai KPP Jakarta Utara Melakukan Korupsi Berulang

Jonathan Simanjuntak
Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi (depan), yang menjadi tersangka dugaan korupsi modus diskon pajak. (iNewspalembang.id/foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tiga pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menjadi tersangka, diduga korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP).  

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tiga tersangka itu ternyata melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.

Hal itu setelah terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK, berupa hasil korupsi dengan nilai yang berbeda.

“Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (barang bukti) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu,” ujar dia kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

Hanya saja, Asep belum mau merinci perusahaan apa saja yang mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada dan juga berapa kali modus dilakukan. 

“Tidak cuma dari PT WP saja, ada dari beberapa wajib pajak lainnya. Itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya,” kata dia.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah ini sebelumnya telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin.

Berikutnya, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; konsultan pajak, Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT WP, Edy Yulianto; yang merupakan objek wajib pajak.

Nah para tersangka itu melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network