JAKARTA, iNewspalembang.id – Buntut dari protes terhadap pemerintah soal adanya ketimpangan kesejahteraan, para hakim Ad Hoc bakal menggelar aksi nasional mogok sidang mulai Senin (12/1/2026) besok.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) menyebut, aksi mogok secara nasional yang akan berlangsung hingga 21 Januari 2026 itu, tidak dimaksudkan untuk menghambat hak para pencari keadilan.
Menurut Juru Bicara FSHA Indonesia, Ade Darusalam, mogok sidang dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas atas persoalan mendasar yang dihadapi hakim Ad Hoc, namun tetap berada dalam koridor hukum dan etika peradilan.
“Kami menegaskan, aksi mogok sidang ini tidak mematikan layanan peradilan,” ujar dia kepada awak media, Minggu (11/1/2026).
Aksi itu, ungkap Ade, tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, serta komitmen terhadap pelayanan hukum. Bahkan, jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara.
“Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak, dan darurat, tetap disidangkan sebagaimana mestinya,” ungkap dia.
Ade melanjutkan, bahwa selama aksi berlangsung para hakim Ad Hoc tetap masuk kantor dan menjalankan kewajiban administratif, termasuk presensi pagi dan sore.
“Namun, pelaksanaan persidangan dibatasi hanya pada agenda yang benar-benar membutuhkan penanganan segera,” jelas dia.
FSHA Indonesia juga, tereang Ade, sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada tanggal 22-23 Januari 2026. Mereka bakal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Rencana unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar di depan Istana Merdeka agar para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan langsung dihadapan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Ade, Kamis (8/1/2026) kemarin.
Ade menilai, demo itu didasari dari rasa kekecewaan mendalam para Hakim Ad Hoc yang selama ini merasa terpinggirkan dan tidak diperhatikan kesejahteraannya.
"Dengan ditinggalkan oleh kenaikan Hakim Karir yang sangat jomplang dibandingkan dengan Hakim Ad Hoc. Apalagi selama ini Hakim Ad Hoc hanya punya satu pemasukan dan tunjangan Uang Kehormatan saja. Hakim Ad Hoc tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan Pajak, dan tunjangan lain sebagaimana Hakim Karir. Ini tentu kian mempertebal nuansa diskriminatif yang dialami oleh Hakim Ad Hoc,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
