Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Hukuman Pidana Penjara

Jonathan Simanjuntak
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar, divonis Majelis Hakim 16 tahun hukuman pidana penjara. (iNews.id)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 16 tahun hukuman pidana penjara, terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada sidang, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim menilai, terdakwa Zarof Ricar dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar hakim, Rabu (18/6/2025).

Seperti diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut mantan pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Ronald Tannur

Kemudian, JPU juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network