PALEMBANG, iNEWSpalembang.id - Majelis Hakim Mahkamah Aung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani, SE, MBA, lewat putusan dengan register perkara nomor: 3313 K/Pdt/2024 tertanggal 26 September 2024.
Dari isi putusan kasasi itu, Majelis Hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya.
Seperti diketahui bahwa Eddy Ganefo melayangkan gugatan terkait kasus perdata dugaan perbuatan melawan hukum dengan tergugat MF Mariani, SE, MBA.
Menurut Kuasa Hukum Mariani, Advokat Hengki SH MH CLA CTL dari DR Hukum & Co, terhadap putusan kasasi tersebut, kliennya merasa bersyukur karena keadilan telah ditegakkan.
'Klien kami digugat atas suatu hal yang bukan kesalahannya. Sebab penggugat (Eddy Ganefo) sendiri yang memiliki utang kepada klien kami, serta tak kunjung dikembalikan,” ujar dia kepada awak media, Selasa (25/03/2025).
“Lalu klien kami dilaporkan sama kolega Eddy Ganefo. Enak sekali Eddy Ganefo pinjam uang pakai aset orang lain, begitu tidak bisa bayar dia memprokasi kolega untuk melaporkan orang yang meminjamkan uang,” tegas Hengki.
Hengki mengatakan, bahwa Eddy Ganefo sendiri saat ini telah menjadi terpidana kasus penipuan terhadap MF Mariani.
''Bahkan, Eddy Ganefo sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Pakjo Palembang atas kasus penipuan tersebut,” kata dia.
Hengki mengungkapkan, tentu pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan ini, karena telah memulihkan nama baik klien mereka, yang selama ini dianggap bersalah dalam gugatan ini.
''Ini membuktikan Ibu Mariani sebagai pihak yang didzalimi dalam kasus ini," ungkap dia.
Diketahui, gugatan perdata ini awalnya digugat oleh penggugat Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang dan terregister dengan Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN PLG. Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan penggugat terhadap tergugat MF Mariani.
Tak puas dengan putusan itu, penggugat Eddy Ganefo melakukan upaya banding ke PT Palembang. Vonis Majelis Hakim tingkat banding dengan Perkara Nomor 135/PDT/2023/PLG, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membatalkan putusan PN Palembang tanggal 13 September 2023.
Sebaliknya, karena tak puas dengan putusan tingkat banding, akhirnya MF Mariani melalui kuasa hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi MF Mariani, SE, MBA terregister dengan nomor: 3313 K/Pdt/2024, yang vonisnya dibacakan Majelis Hakim tanggal 26 September 2024. Vonis Majelis Hakim tingkat kasasi yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani. Kemudian membatalkan putusan PT Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait