MUSI RAWAS UTARA, iNewspalembang.id – Hukuman dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tambang batubara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo, di tambah Mahkamah Agung (MA).
Sesuai putusan dalam amar perkara Nomor 849 K/PID/2025, menolak permohonan kasasi kedua terdakwa. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo yang sebelumnya dua tahun penjara, kini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Dr (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH menyatakan, bahwa vonis yang diperberat ini menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap kebenaran dan keadilan.
“MA menegakkan keadilan. Vonis dari dua tahun menjadi tiga tahun terhadap Bagio dan Djoko membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” ujar dia, saat ditemui di Kantor Hukum SHS Law Frim, Selasa (27/5/2025).
Sementara, Solidaritas Mahasiswa Pemuda Reforma Agraria (SAMUDRA), Dahlan, SH mengungkapkan, bahwa kasus ini tidak hanya soal hukum, namun berdampak luas pada masyarakat.
“Dari pemalsuan dokumen ini, ada ribuan keluarga hidup dalam ketidakpastian. Tanah rakyat dirampas tanpa kompensasi. Negara harus hadir menindak bukan hanya pelaku lapangan, tapi juga otak dari kejahatan ini,” ungkap dia.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada kedua terdakwa melalui putusan Nomor 546/Pid.B/2024/PN Llg.
Putusan ini dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan Nomor 5/PID/2025/PT PLG, sebelum akhirnya diperberat oleh Mahkamah Agung.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait