JAKARTA, iNewspalembang.id – Peringatan keras ditujukan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan atau melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Peringatan keras itu dilayangkan Mahkamah Agung (MA) dan akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum hakim yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Menurut Juru Bicara MA, Yanto, bahwa Ketua MA telah menyampaikan tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih, terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim.
“Bahwa Ketua Mahkamah Agung (Sunarto) telah menegaskan, berhenti atau dipenjara menjadi pilihan bagi seluruh hakim jika masih terlibat praktik korupsi," ujar dia pada jumpa pers di Kantor MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Ketua Mahkamah Agung juga menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapapun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan,” tegas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
