Fakta-Fakta Denda Tilang Rp1,5 Juta Tanpa Bukti Tertulis di OKU Timur, Nomor 3 Bikin Kaget!

Ahmad Teddy KN, Ades Bela Jaya
Warga Belitang keluhkan denda tilang Rp1,5 juta ke Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya janji akan cek dan klarifikasi ke Polres OKU Timur. Foto iNewsPalembang.id/Ahmad Teddy KN

3. Diminta Rp1,5 Juta Saat Ambil Motor, Keluarga Keberatan

Saat akan mengurus pengeluaran motor, ayah Sendi, Marzuki (48), diminta membayar Rp1,5 juta. Ia menyayangkan nominal denda yang tidak disebutkan secara tertulis.

"Mahal sekali bayar dendanya Rp1,5 juta, sedangkan surat motor anak saya lengkap. Saya memohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar polisi jangan menyulitkan masyarakat kecil," keluh Marzuki.

4. Viral di TikTok, Netizen Pertanyakan Transparansi

Kasus ini menjadi viral di media sosial TikTok dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan transparansi denda dan kenapa jumlahnya tidak dituliskan dalam surat tilang. Berita soal tilang Rp1,5 juta pun ramai dibahas.

5. Polda Sumsel dan Polres OKU Timur Beri Tanggapan

Merespons viralnya kasus ini, Polda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyatakan akan mendalami informasi tersebut.

"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, membenarkan bahwa pelanggar memang dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas. Proses penindakan disebut telah sesuai dengan prosedur.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network