JAKARTA, iNewsPalembang.id - Sebanyak 113 orang yang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 20 orangnya berasal dari wilayah Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyatakan, penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana karhutla hingga 4 September 2026 itu, pihaknya telah mencatat 169 laporan dengan total luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
“Hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar dia, Sabtu (5/9/2026).
Pipit mengatakan, bahwa dari sejumlah wilayah yang menangani kasus karhutla, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Berikutnya dari Polda Sumsel dan dan Polda Kalimantan Tengah dengan masing-masing 20 tersangka.
Lalu, Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.
Pipit mengatakan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di setiap wilayah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus karhutla.
“Bila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
