PALEMBANG, iNewsPalembang.id – Kasus denda tilang Rp1,5 juta tanpa bukti tertulis di OKU Timur terus menuai perhatian publik. Respon juga datang dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, yang menyebut bahwa informasi awal dari Kapolres OKU Timur menjelaskan kasus ini terjadi karena pelanggaran balap liar. Sementara soal denda tilang tanpa bukti tertulis, Kabid Humas menyarankan agar menghubungi langsung ke Kapolres.
"Secara teknis di lapangan bisa ditanyakan langsung kepada Kapolres ya," ujar Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dihubungi iNewsPalembang.id, Jumat (6/6/2025).
Berikut 5 fakta penting mengenai kasus tilang Rp1,5 juta tanpa bukti tertulis yang terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan:
1. Terjadi di Jalan Lintas Belitang
Kejadian tilang berlangsung pada Minggu, 25 Mei 2025, di Jalan Lintas Belitang, OKU Timur. Pengendara motor yang ditilang bernama Sendi (18), warga Tanah Merah, yang mengendarai sepeda motor Honda CB BE 6364 AB.
2. Ditilang karena Balap Liar, Kena 6 Pasal UU Lalu Lintas
Sendi ditilang karena terlibat balap liar dan dikenakan enam pasal dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Dalam surat tilang biru disebutkan pelanggaran Pasal 297, 280, 281, 288, 291, dan 285. Namun, tidak ada rincian biaya denda dalam surat tersebut. Sepeda motor yang dimodifikasi itu turut diamankan di Mapolres OKU Timur.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait