Pengelola Gedung Pasar 16 Ilir Respons Pernyataan Ketua Komisi lll DPRD Palembang Terkait Perizinan

SIdra
Tim Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ, SH didampingi Riza Faisal Ismed, Zaly Zainal, dan Remon saat memberi keterangan kepada awak media, Sabtu (5/9/2026). (Foto: iNewsPalembang.id/Sidratul Muntaha)

PALEMBANG, iNewsPalembang.id - Manajemen PT Bima Citra Realty (BCR) sebagai pengelola gedung Pasar 16 Ilir Palembang angkat bicara, terkait pernyataan anggota DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, di rubrik pada salah satu media, pada 4 September 2026 kemarin.

Tim Kuasa Hukum PT BCR, Ricky MZ menyebut, kapasitas Rubi Indiarta dalam statement itu apakah secara pribadi atau mewakili fraksi atau lembaga Ketua Komisi III DPRD Palembang.

Pihaknya, sambung Ricky, menyoroti pernyataan Rubi mengenai perizinan sebelum kegiatan revitalisasi dan pengelolaan gedung Pasar 16 Ilir dilakukan PT BCR. Kemudian, adanya penekanan tidak ada pengecualian dalam penerapan aturan, hingga terkait jangan sampai ada ada gejolak di lapangan.

"Salah satu perizinan yang disebut dalam pernyataan itu adalah izin AMDAL. Izin yang dimaksud itu telah dimiliki PT BCR sejak 2024. Informasinya dia peroleh dari mana? Jangan sampai ini asal bunyi alias asbun. Soal izin AMDAL, kami sampaikan hari ini, izin AMDAL itu sudah ada sejak 2024,” ujar dia, didampingi Riza Faisal Ismed, Zaly Zainal, dan Remon kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).

Ricky mengatakan, bahwa pernyataan yang menyebut PT BCR belum memiliki izin itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya. PT BCR meminta pihak yang menyampaikan informasi soal perizinan, terlebih dahulu memastikan kebenarannya sebelum memberi pernyataan kepada publik.

"Karena pernyataan yang disampaikan di ruang publik dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap PT BCR," kata dia.

Tak hanya itu, ungkap Ricky, pihaknya membantah ada polemik maupun situasi yang memanas di kawasan Pasar 16 Ilir sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Karena, sesuai fakta hari ini tidak ada polemik. 

"Tidak ada yang memanas. Di dalam gedung itu tidak ada yang memanas, tidak ada polemik, tidak ada sengketa dan sebagainya," ungkap dia.

PT BCR, jelas Ricky, bahkan telah melaporkan sejumlah oknum ke pihak berwajib, namun hal itu tidak sampai mengganggu aktivitas perdagangan di dalam Pasar 16 Ilir dan silakan untuk di cek di lapangan.

Ricky pun menyentil soal aspek etika dalam penyampaian pernyataan oleh anggota DPRD. Dia menilai, anggota DPRD sebagai pejabat publik seharusnya mempertimbangkan etika dan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah berdasarkan fakta tidak.

"Menurut kami, dia ini (Rubi Indiarta) anggota DPRD, publik figur dan yang dijunjung itu etika. Apakah ini mencerminkan etika anggota dewan dalam mengeluarkan statement yang seolah-olah ada satu kebenaran yang dia sampaikan?" tegas dia.

Terhadap hal ini, terang Ricky, maka pihaknya berencana memberitahukan masalah ini ke DPP partai politik tempat Rubi Indiarta bernaung. Kemudian, PT BCR mempertimbangkan langkah hukum terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi merugikan perusahaan.

"Kami akan mengkaji pernyataan itu dari aspek hukum, khususnya bila berdampak terhadap situasi di lapangan atau menimbulkan persepsi negatif terhadap PT BCR. Kalau memang bersifat provokasi lalu mengakibatkan kegaduhan di gedung, kami pastikan itu ada pidananya,” terang dia.

Tidak menutup kemungkinan, urai Ricky, PT BCR bakal membuat laporan pidana, bila ditemukan ada unsur penyebaran berita bohong atau tindakan yang dinilai merusak nama baik perusahaan.

"Kami juga meminta Ketua Komisi lll DPRD Palembang untuk meminta maaf terkait pernyataannya di media. Kami tunggu permintaan maafnya dalam waktu 2 X 24 jam," urai dia.

Sementara terpisah, Ketua Komisi lll DPRD Palembang, Rubi Indiarta saat dikonfirmasi mengatakan, statement yang disampaikan tersebut jelas sebagai Ketua Komisi lll DPRD Palembang. 

"Karena mereka (PT BCR) belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Memang mereka pernah 
mengajukan izin di tahun 2024. Tetapi di kembalikan dan diminta memperbaiki. Sampai saat ini belum selesai," kata dia.

"Sebagai Ketua Komisi 3 yang membidangi bagian pembangunan dan infrastruktur, kami mempertanyakan itu," imbuh dia.

Terkait ada pernyataan PT BCR agar dirinya meminta maaf, legislator Partai Golkar itu malah menyatakan minta maaf atas hal apa.

"Kalau disuruh minta maaf, ya minta maaf atas apa. Lah memang izinnya belum ada dan belum selesai," kata dia.

"Kalau memang ada silakan ditunjukkan dan buktikan. Nanti dibawa saat kami panggil pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi 3. Kalau tidak ada perubahan jadwal, Selasa pagi akan kami panggil pihak PT BCR dan pedagang dan dinas terkait," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network