Pelarian Oknum Kades Ini Berakhir, Polres Musi Rawas Ciduk Pelaku Pemerasan Ini di Deli Serdang

Era Neizma Wedya
Penampakan oknum Kades Trijaya Kecamatan BTS Ulu, usai ditangkap Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas di Kabupaten Deli Serdang. (iNewsPalembang.id/ist)

MUSI RAWAS, iNewsPalembang.id - Jajaran Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas akhirnya Trijaya meringkus oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AB alias DO bin SA (48), di salah satu rumah kos di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026) lalu.

Untuk diketahui, bahwa tersangka AB ini melakukan dugaan pemerasan terhadap perusahaan di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu (4/3/2026) lalu.

Awal peristiwa pemerasan itu terjadi saat korban Bambang Irawan (34) yang juga pelapor, bersama Basirun, Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, melintas di wilayah Jalan Lintas Desa Trijaya dengan menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernomor polisi BG 8492 OI.

Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan korban diduga dihadang tersangka menggunakan sepeda motor. Tersangka lalu memepet bagian pintu sopir dan mencabut kunci kontak kendaraan dari luar ketika kaca mobil dalam keadaan terbuka. Tersangka pun melontarkan ancaman kekerasan agar korban mengikuti kemauannya.

Berikutnya, tersangka memanggil anaknya untuk membawa kendaraan operasional perusahaan itu ke rumahnya. Sementara korban dan rekannya sempat tertahan hingga pihak humas dan sekuriti perusahaan datang untuk melakukan pembicaraan. Akhirnya korban diperbolehkan pulang. Hanya saja, kendaraan milik perusahaan tetap ditahan di kediaman tersangka.

Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan yang mengancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, STr.K, SIK, MSi, melalui Kanit Pidum IPDA Nofrianto, SIP, akhirnya mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar provinsi.

"Pada Senin tanggal 31 Agustus 2026, petugas bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Lalu anggota kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka AB," ujar dia, seraya menambahkan, tersangka langsung dibawa ke Musi Rawas tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, kata Nofrianto, tersangka berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan persoalan lamaran kerja warga setempat.

"Penyidik tetap memproses perkara ini, lantaran tindakan yang dilakukan tersangka diduga telah melampaui batas, termasuk mengambil kunci kendaraan dan menahan mobil operasional perusahaan," kata dia.

Pihaknya juga, ungkap Nofrianto, menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Mitsubishi Triton nomor polisi BG 8492 OI, Satu lembar STNK mobil Mitsubishi Triton, Satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network