PALEMBANG, iNewspalembang.id - Oknum polisi Didit Selamat Raharjo (DSR) dan istrinya Ayu Sutiara (AS) dilaporkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Alam Sejahtera Indonesia (ASI), terkait kasus dugaan penipuan.
Laporan tersebut dilayangkan Direktur BUMDESMA ASI, Muhamad Victor, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan ke Polda Sumsel beberapa waktu dengan nomor laporan: STTLP/B/398/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan pada media Maret 2026 kemarin.
Menurut Muhamad Victor, bahwa terlapor DSR mengajukan pinjaman kepada BUMDESMA ASI dengan menjaminkan Surat Pengakuan Hak (SPH), yang telah dituangkan dalam Akta Notaris dan disepakati oleh Istri dari oknum polisi (AS).
"Kemudian dalam akta notaris itu tertuang perjanjian pihak terlapor berkewajiban untuk mengembalikan hutang selama 4 bulan, akan tetapi terlapor justru beralasan bahwa usaha dapur MBG belum mendapatkan keuntungan," ujar dia.
Sementara, Penasehat Hukum Feri Apriansyah SH melanjutkan, setelah lewat masa tenggang waktu pembayaran, terlapor atas nama DSR menyampaikan untuk menyerahkan jaminan tersebut kepada pihak BUDESMA ASI.
"Singkat cerita pihak dari pengurus mengecek lokasi SPH yang dijaminkan, setelah dicek lahan itu didapati tidak ada atau fiktif. Hal ini membuat klien kami merasa dirugikan dan dapat berakibat hukum," kata dia.
Feri mengungkapkan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi berserta Istri ini adalah perbuatan secara bersama-sama melakukan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan atau menguasai atau untuk memperkaya diri sendiri.
"Hal ini patut untuk segera ditindaklanjuti, apalagi dapur MBG ini adalah bagian dari Program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang harus di jaga dan didukung agar tidak ada oknum-oknum yang menyalahgunakan program ini untuk kepentingan pribadi," ungkap dia.
Penasehat Hukum Muhammad Fahrizal menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini untuk segera diberikan sanksi tegas baik itu secara etik ataupun secara hukum publik.
"Dan kami meminta agar persoalan ini dibuka secara terang benderang demi kepentingan hukum klien kami," tandas dia
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
