Kepala Dilmil II-08 Jakarta: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Mutlak di Peradilan Miiliter
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Sidang kasus penyiraman air keras oleh oknum TNI terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus,harus disidangkan di Peradilan Militer.
Menurut Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, hal yang menguatkan perkara ini harus diadili di pengadilan militer, salah satunya karena tersangka merupakan prajurit TNI.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,” ujar dia kepada awak media, Kamis (16/4/2026).
Bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, kata Fredy, pihaknya meyakini proses hukumnya tidak berjalan. Bahkan berkas perkaranya akan ditolak Pengadilan Negeri.
“Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer,” kata dia.
Fredy mengungkapkan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, maka selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Kemudian meneliti apakah substansi perkara itu memang masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan dan diadili.
"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ungkap dia.
Berikutnya, jelas Fredy, terkait kewenangan relatif, bahwa penentuan didasarkan pada lokasi terjadinya peristiwa. Karena kejadian penyiraman ini di Jakarta, maka menjadi kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili.
"Kewenangan relatif, apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta," jelas dia.
Fredy meneruskan, dari sisi kepangkatan para terdakwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili. Karena bila terdakwanya berpangkat Perwira Menengah (Pamen), maka kewenangan mengadili berada di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kemudian dari kepangkatan, pangkatnya Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua, sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
