PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kehadiran ASN di lingkungan Pemprov Sumsel pada pelaksanaan Work From Home (WFH) pertama pada Jumat (10/4/2026) pekan lalu mendapat sorotan.
Karena tingkat kehadiran ASN melalui sistem e-presensi pagi mencapai 65 persen, sedangkan presensi sore lebih turun hanya 61 persen.Terhadap hal itu, maka Pemprov Sumsel langsung melakukan evaluasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Edward Candra menyatakan, berdasarkan data administrasi, dari total 7.807 ASN Pemprov Sumsel yang menjalankan WFH, tingkat kehadiran pada presensi pagi mencapai 65 persen, sementara presensi sore sebesar 61 persen.
Atas dasar itu, sambung dia, bagi ASN yang tidak melakukan presensi akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau tidak absen, akan dipotong TPP. Tolong ini diperbaiki, karena datanya bisa langsung terlihat dari e-presensi,” tegas dia, Kamis (16/04/2026).
Edward mengatakan, kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk saling mengingatkan pegawainya terkait kewajiban presensi serta segera melaporkan jika terdapat kendala, termasuk bagi ASN yang sedang dinas luar atau cuti.
Kebijakan WFH dan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di Sumsel, merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Makanya, setiap daerah wajib mengikuti kebijakan tersebut.
“Evaluasi ini mencakup pelaksanaan WFA, WFO, dan WFH. Kita sudah melaksanakan kebijakan ini sejak Jumat lalu, dan Jumat besok kembali diberlakukan WFH,” kata dia.
Edward mengungkapkan, kebijakan WFH/WFA ini untuk mendorong efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar, listrik, air, serta anggaran. Bahkan, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengarahkan sebagian besar pegawai untuk menjalankan pola kerja WFA.
“Jika sepenuhnya mengikuti edaran, Gubernur mengambil kebijakan untuk semuanya WFA. Namun demikian, seluruh ASN harus tetap siap bekerja dan datang ke kantor kapan saja jika dibutuhkan,” ungkap dia.
Kendati demikian, jelas Edward, ada juga beberapa OPD yang tetap wajib bekerja dari kantor (WFO). Seperti, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Berikutnya, sejumlah rumah sakit milik Pemprov Sumsel, seperti RSUD Ernaldi Bahar, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, dan Rumah Sakit Mata, serta OPD lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kemudian, satuan pendidikan seperti SMA, SMK, dan SLB juga tetap melaksanakan kegiatan secara langsung.
"Untuk penggunaan kendaraan dinas, agar OPD tidak menggunakan mobil dinas saat pelaksanaan WFH," jelas dia.
"Setiap OPD harus melaporkan penggunaan listrik bulan April yang akan disampaikan pada Mei mendatang. Ini sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan efisiensi anggaran. Penghematan bahan bakar dan penggunaan energi harus benar-benar diperhatikan,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
