JAKARTA, iNEWSpalembang.id – Kasus pagar laut Bekasi mulai menunjukan titik terang, setelah pihak Bareskrim Polri menetapkan Sembilan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, bahwa penyidik sudah memeriksa 40 saksi dalam perkara ini.
“Hasil gelar perkara kita sepakat menetapkan 9 orang tersangka. Bukti-bukti diperoleh berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensic,” ujar dia, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Djuhandani mengatakan, para tersangka tersebut diduga mengubah sertifikat di kawasan pagar laut.
"Di mana diubah objek dan subjek sertifikat tersebut," kata dia.
Selanjutnya, ungkap Djuhandani, penyidik akan melakukan upaya paksa seperti pemanggilan dan pemeriksaan para tersangka.
"Secepatnya bisa kita berkas dan kita teruskan ke JPU,” tegas dia.
Seperti diketahui, bahwa sebelumnya Bareskrim menemukan sertifikat tanah di pagar laut Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya yang digadaikan ke bank swasta. Hal ini terungkap setelah menganalisa sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan dalam kasus tersebut.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait