Bukan Main, Bareskrim Polri Sebut Pembobol Rekening Dormant Hanya Butuh 17 Menit Pindahkan Rp204 M

Puteranegara Batubara
Dit Tipideksus Bareskrim Polri saat memberikan keterangan kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (iNewspalembang.id/foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar, berhasil dibongkar Bareskrim Polri dan menetapkan Sembilan tersangka.  

Menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, bahwa modus dari para tersangka ini melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana dari rekening dormant, dengan jumlah dana yang dipindahkan senilai Rp204 miliar.

“Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka," ujar dia pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Pemindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” imbuh dia.

Sindikat pembobol bank tersebut, kata Helfi, saat melancarkan aksinya mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset

“Sejak awal bulan Juni 2025 jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," kata dia.

Helfi mengungkapkan, para pelaku ini hanya membutuhkan waktu 17 menit untuk beraksi membobol rekening dormant senilai Rp204 miliar tersebut. Aksi pembobolan dan pemindahan dana rekening itu dilakukan para pelaku pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.

Sindikat tersebut, sambung dia, sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB, untuk menghindari sistem deteksi internal milik bank BUMN.

“Aksi pembobolan dilakukan setelah tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller,” ungkap dia. 

Berikutnya, jelas Helfi, setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku lalu memindahkan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

“Sembilan tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jabar dan GRH sebagai Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan bank. Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU yakni DH dan IS,” tandas dia. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network