Permintaan Maaf Rismon Diterima Jokowi, Urusan RJ Diserahkan ke Kuasa Hukum

Ary Wahyu
Presiden ke-7 RI Jokowi menyebut sudah memaafkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Rismon Sianipar. (iNewspalembang.id/Foto: iNews.id/Ary Wahyu)

SOLO, iNewspalembang.id - Permintaan maaf dari Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu diterima Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, bahwa Rismon sebelumnya sudah bertemu Jokowi di Solo, pada Kamis (12/3/2026). Terhadap permintaan maaf itu, Jokowi menilai, bahwa untuk urusan restorative justice (RJ) yang diajukan akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Kemarin (Kamis) Pak Rismon Sianipar sudah datang ke sini. Saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar, dan mengenai urusan restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," ujar dia kepada awak media saat dijumpai di kediaman Gang Kutai Utara Nomor 1, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (13/3/2026).

Jokowi mengatakan, bahwa pada dasarnya RJ merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Meski begitu, sambung dia, pertemuan dengan Rismon berlangsung biasa saja. 

Jokowi mengaku, pada pertemuan tersebut tidak ada rasa marah terhadap Rismon dan seperti biasa saja.

Sebelumnya, ahli forensik digital Rismon Sianipar sowan ke kediaman Jokowi di Kota Solo, Kamis (12/3/2026) petang. Kedatangan Rismon didampingi kuasa hukumnya, Jahmada Girsang. 

Selain meminta maaf, Rismon juga membawakan Jokowi oleh-oleh berupa kain ulos, dan makanan untuk Jokowi.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network