JAKARTA, iNewspalembang.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru per Jumat (2/1/2026) ini.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, KUHP dan KUHAP baru tersebut dilaksanakan seluruh satuan kerja pada Korps Bhayangkara, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar dia kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ungkap Trunoyudo, juga sudah menyusun format administrasi penyidikan baru terkait dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh Kabareskrim Polri,” ungkap dia.
Seperti diketahui, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani KUHAP dan pemberlakuannya bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026 ini.
“Ya (Prabowo sudah teken UU),” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025) kemarin.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
