Ini Daftar Tiga Tersangka Kasus Dugaan Beras Oplosan, dari PT PIM Anak Perusahaan Wilmar Group

Putranegara Batubara
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus beras oplosan dari PT PIM anak perusahaan Wilmar Group, di Jakarta, Selasa (5/8/2025). (iNewspalembang.id/Foto: Putranegara)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Perkembangan baru kasus dugaan beras oplosan atau tidak sesuai standar mutu, akhirnya memunculkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM).

Para tersangka dari PT PIM yang ditetapkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tersebut, merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group. Ketiga tersangka itu yakni, Presiden Direktur PT PIM, inisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI dan Kepala Quality Control (QC) PT PIM inisial DO.

Perlu diketahui, bahwa PT PIM ini memproduksi beras dengan merek, Sania, Fortune, Sovia dan Siip.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan, bahwa berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka.

“Modus tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI. Penyidik juga melakukan hasil uji lab di Laboratorium Kementan RI terhadap merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip," ujar dia pada jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Pihak penyidik, kata Helfi, akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. Kemudian, memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.

"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," kata dia.

Helfi mengungkapkan, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ungkap dia. 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. 

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS. Modus operandinya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network