Dugaan Investasi Bodong, 53 Warga Palembang Laporkan PT Sensenowai Cakrawala Baru ke Bareskrim Polri

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kuasa Hukum 53 korban dugaan investasi bodong, Achmad Azhari, saat melaporkan PT Sensenowai Cakrawala Baru ke Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. (foto: ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sebanyak 53 orang yang diduga menjadi korban investasi bodong, melaporkan PT Sensenowai Cakrawala Baru ke Bareskrim Polri, terkait dugaan investasi bodong.

Menurut Kuasa Hukum 53 korban, Achmad Azhari, S.H, CRA, CPT, C.MED, klien mereka mengalami kerugian sekitar Rp500 juta akibat investasi di PT Sensenowai Cakrawala Baru yang berlokasi Perumahan OPI blok B1 -09, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, sejak 21 Oktober 2025 hingga sekarang.

“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, pada 22 Januari 2026. Terlapor inisial MZ selaku Direktur PT Sensenowai Cakrawala Baru, dan rekan-rekannya,” ujar dia, Rabu (28/1/2026).

Azhari mengatakan, pihaknya melaporkan peristiwa dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian konsumen serta setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 492 KUHP (Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c, KUHP (Undang - Undang) Nomor 1 Tahun 2023).

“Kronologi kejadian bermula klien saya diajak bergabung oleh orang inisial H, di PT Sensenowai Cakrawala Baru dengan cara membeli coin dolar,” kata dia.

Kemudian, ungkap Azhari,kliennya melakukan pembelian coin sendiri ada beberapa kriteria yakni 100 dolar Rp1.800.000, 300 dolar Rp5.327.000, 500 dolar Rp8.900.000. Sejak bergabung pada bulan Oktober 2025 lalu, kliennya sudah membeli coin 300 dolar.

“Selama 40 hari klien kita mendapat keuntungan Rp5 juta lebih, dan dengan berjalannya treding tersebut, klien saya diwajibkan mencari orang lagi,” ungkap dia.

Selanjutnya, jelas Azhari, sejak bulan Oktober hingga Desember 2025 klien mereka sudah mendapat kaki atau di bawahnya sebanyak 5 orang. Lalu, dijanjikan terlapor pada bulan Desember bisa menarik uang keuntungan klien kami.

“Tetapi sesuai dengan janji yang diberikan, setelah berjalan 20 hari ternyata hasilnya tidak ada. Saat dihubungi dan didatangi klien kami, CEO perusahaan tidak bertanggung jawab dan dikabarkan telah kabur," jelas dia.

Namun sebelumnya, PT Sensenowai Cakrawala Baru juga sudah melapor ke Polda Sumsel, berkaitan uang perusahaan mereka diretas hingga menyebabkan kehilangan atau kerugian sekitar Rp8 Milyar.

Terhadap hal itu, Azhari menegaskan, bahwa sah-sah saja laporan dari PT Sensenowai Cakrawala Baru itu, nanti tinggal dibuktikan saja di Polda Sumsel.

“Bila laporan itu memang benar diretas, maka kami beranggapan ini adalah salah satu bentuk pengalihan tanggung jawab dari Direktur PT Sensenowai Cakrawala kepada pihak lain yang dilaporkan,” kata dia.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan OJK juga PPATK agar rekening aset perusahaan ini diblokir, dan berkoordinasi juga dengan Kominfo untuk melakukan penutupan terhadap akun ini sehingga tidak ada lagi dirugikan kedepannya,” imbuh dia.

Azhari menyebut, ini murni penipuan karena PT Sensenowai Cakrawala Baru tidak memiliki ijin dari OJK, untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat seperti pada perbankan dan perusahaan investasi pada umumnya.

“Tidak memiliki izin dari Bapebti sebagai badan perdagangan berjangka dan komoditi untuk melakukan transaksi crypto,” tegas dia.

Merespons laporan tersebut, Kuasa Hukum PT Sensenowai Cakrawala Baru, M Aminuddin SH MH menyatakan, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk melapor.

“Laporannya dalam hal apa, Pasal Apa kita tunggu menunggu panggilan,” kata dia, Rabu (28/1/2026).

Aminuddin menambahkan, bahwa saat kejadian pada tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, saldo di dompet digital itu diretas. Kejadian tersebut bukan hanya di kantor Regional Sumsel, tetapi juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandung, Jakarta, Medan, Lampung, dan provinsi lainnya serempak diretas.

“Inilah yang dilaporkan di Polda Sumsel, masalah legal access dan terlapor masih lidik. Kerugian klien kita sekitar 8 Milyar, dan ini uang pengembalian hutang,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network