Begini Proses Pemulangan Buronan OJK dari Qatar, Mantan Bos Pinjol Direktur Investree Adrian Gunadi

Dinar Fitra Maghizha
Bos pinjol dan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, yang merupakan buronan OJK, usai dipulangkan dari Qatar, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025). (iNewspalembang.id/foto: Dinar Fitra Maghizha)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, langsung dilakukan penahanan setelah tiba di tanah air.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menyampaikan, pemulangan dan penangkapan Adrian dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.

Saat ini, sambung dia, status mantan bos pinjaman online (pinjol) itu sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“OJK bersama Polri, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya,” ujar dia, di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).

Adrian ini, ungkap Yuliana, diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dari hasil penyidikan, jumlah dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

“Dana itu kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ungkap dia, seraya melanjutkan, bahwa Adrian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 dan diancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun.

Sementara, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra menjelaskan, bahwa proses pemulangan Adrian dari Qatar tidak sederhana. Penyidik OJK juga sebelumnya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Kementerian Luar Negeri.

Nah pada 14 November 2024, Adrian resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus red notice Interpol.

“Hari ini sudah final, kita bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” jelas dia.

Upaya pemulangan Adrian juga melibatkan mekanisme kerja sama jalur police-to-police.

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network