PALEMBANG, iNEWSpalembang.id – Satu lagi warga Kota Palembang menjadi korban penipuan bermodus bisa meloloskan si korban pada satu institusi, dengan mahar yang ditentukan oknum penipu tersebut.
Inilah yang dialami Aldy Hidayat Pratama Dipura (25) warga Jalan Papera, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, yang mengalami kerugian senilai Rp5 juta.
Korban Aldi ini dijanjikan bisa bekerja di anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), dengan membayar uang Rp5 juta yang dijanjikan si penipu tersebut. Apesnya, hingga saat ini korban masih belum bekerja di anak perusahaan PT KAI.
Atas dasar itu, maka korban Aldi melaporkan Wita Anggraini yang diduga pelaku penipuan tersebut ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/2/2025).
Aldi melaporkan Wita Anggraini, soal dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang Pasal 378 KUHP. Aldi melanjutkan, bahwa peristiwa penipuan itu bermula saat dirinya mendapat informasi di grup lowongan kerja, ada lowongan di anak perusahaan PT KAI. Lantas, Aldi menghubungi terlapor Wita Anggraini dan Wita menawari pekerjaan untuk 43 orang.
"Saya ditawari Wita (terlapor) kerja di anak perusahaan PT KAI dengan biaya admin Rp5 juta. Lalu saya juga ke rumah terlapor di Tanjung Barangan dan membuat surat perjanjian. Saya percaya saja dan mentransfer uang tersebut,” ujar dia, usai membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Ternyata, kata korban Adli, rumah yang ditempati ini mengontrak dan mendapat info kalau terlapor Wita berada di rumah orang tuanya di daerah pemulutan.
“Korban yang telah ditipu terlapor Wita ini termasuk saya ada 7 orang, kalau ditotal jumlah kerugian ada Rp35 juta,” ungkap dia.
Korban Aldi menjelaskan, terlapor Wita ini juga menjanjikan akan mengembalikan uang mereka. Sayangnya, hingga kini terlapor malah menghilang.
“Kami ditawari pada 26 September 2024 lalu untuk ikut kerja di anak perusahaan PT KAI. Terlapor menyebut perusahaan itu membutuhkan 43 posisi untuk menggantikan orang pensiun,” jelas dia.
“Saya berharap Pak polisi bisa segera menangkap terlapor dan uang kami bisa dikembalikan,” imbuh dia.
Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban Aldi terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Kami segera melanjutkan laporan korban diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait