Wartawan Laporkan Oknum Perintangan Kerja yang Diduga Kolega PT BSS ke Polrestabes Palembang

Ahmad Teddy Kusuma Negara
Kuasa Hukum sejumlah wartawan, Mardiansyah SH saat berbicara kepada awak media di depan SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025). (iNewspalembang.id/Ahmad Teddy KN)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Buntut perintangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum yang diduga kolega Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS), sejumlah jurnalis mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025) siang.

Kedatangan para jurnalis TV, media online dan media cetak yang didampingi kuasa hukum Mardiansyah SH itu, melaporkan oknum inisial AEP (26), yang merintangi jurnalis saat proses peliputan penahanan Direktur PT BSS, tersangka Wilson (WS), yang hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang, pada Senin (17/11/2025) malam lalu.

AEP dilaporkan terkait perkara tindak pidana kejahatan pers UU No 40 Tahun 1999 tentang pers dimaksud dalam Pasal 18 juncto 4 (2) UU 40/1999 tentang Pers.

Mardiansyah SH menyampaikan, bahwa kronologi kejadiannya bermula korban Romadon bersama-sama media lain mendapat undangan untuk meliput press release dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait penahanan tersangka WS pada perkara tindak pidana korupsi penyediaan fasilitas kredit atau kredit macet di salah satu bank pelat merah.

Saat dilaksanakan press release, sambung dia, situasi masih dalam keadaan baik. Namun ketika tersangka WS dibawa keluar dari kantor Kejati Sumsel menuju kedalam mobil tahanan.

“Ada kurang lebih enam orang menghalang halangi korban dan kawan-kawan untuk meliput mengambil video atau gambar,” ujar dia kepada awak media di depan SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025).

Ketika itulah, kata Mardiansyah, terlapor AEP mendorong sambil mengancam korban yang tengah mengambil video atau gambar tersangka WS tersebut. “Sehingga korban dan teman lainnya merasa terhalang untuk melakukan profesi sebagai wartawan, jadi kami laporkan tindak pidana menghalang halangi peliputan wartawan. Dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp500 juta,” kata dia.

Mardiansyah mengungkapkan, untuk status terlapor sendiri sampai saat ini belum diketahui, apakah dari pengacara atau sebagai pendamping pengacara.

“Kita kuasa hukum dari teman media 32 media online, TV, dan sebagainya, melaporkan terkait masalah profesi yang harus kita junjung tinggi," ungkap dia.

Mardiansyah berharap, kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. karena sesuai motto presisi dan profesional, semoga ada tindak lanjut dan melakukan penahanan dan diproses secara hukum. Laporan ini juga sebagai contoh semua pihak bahwa jangan menghalangi kegiatan profesi wartawan.

Sementara, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar didampingi Panit SPKT, Ipda Erwin menuturkan, pihaknya sudah menerima laporan dari wartawan terkait tindak pidana menghalang halangi liputan diduga telah dilakukan orang di kantor Kejati Sumsel sehingga melanggar UU Pers.

“Ya, setelah kami terima, laporan ini ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network