PALEMBANG, iNewspalembang.id – Sepanjang 2024 hingga 2025, terjadi penurunan 25 persen kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polrestabes Palembang. Pada 2024 ada 33 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota, sedangkan pada 2025 menurun menjadi 25 kasus.
“Penurunan dari tahun 2024 ke tahun 2025 ada 8 kasus, jika di persentase 25 persen,” ujar Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani usai mengikuti rilis akhir tahun 2025 di aula Patria Tama Polrestabes Palembang, Rabu (31/12/2025).
Dia mengatakan, untuk kasus pelanggaran anggota pada tahun 2025 ini diantaranya, tes urine (narkoba) ada 3 kasus, tidak masuk dinas 3 kasus, dan perselingkuhan 3 kasus.
“Tren kasus pelanggaran anggota pada tahun 2025 ini narkoba, tidak masuk dinas, dan perselingkuhan,” kata dia.
Namun, ungkap Gani, untuk personel yang di PTDH yang ada di jajaran Polrestabes Palembang pada tahun 2025 tidak ada, seperti pada tahun 2024 lalu. Hanya saja, ada 1 kasus di Polda Sumsel terkait masalah rekrutmen.
Terkait masalah kasus narkoba, sambung dia, merupakan atensi pimpinan untuk langsung dituntut PTDH. Apalagi, saat ini sudah ada barcode terbaru dari Propam Polri, jika ada pelanggaran masyarakat langsung bisa menggunakan barcode.
“Dari barcode sudah ada 19 aduan, dan ada 8 kasus sudah di RJ (Restorative Justice). Perintah pimpinan tidak semua ditindaklanjuti melalui proses sidang, antara pelapor dan terlapor akan kita adakan mediasi. Bila mediasi berhasil kita RJ, bila tidak berhasil kita lanjutkan dengan proses sidang," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
