PALEMBANG, iNewspalembang.id – Puluhan kendaraan roda dua dengan sejumlah pelanggaran terjaring saat Operasi Patuh Musi 2024 di depan Mapolrestabes Palembang, Jumat (26/7/2924).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, AKBP Yenni Diarty menyampaikan, pihaknya memberikan imbauan selama masa Operasi Patuh Musi 2024 selama 14 hari dari 15 Juli 2024 hingga Minggu 28 Juli 2024.
“Operasi Patuh Musi 2024 juga melihatkan personel Dishub dan TNI sekaligus melakukan pemeriksaan uji kelayakan bermotor. Hasilnya banyak kendaraan bermotor yang terjaring dengan pelanggaran bermacam-macam,” ujar dia, Jumat (26/7/2024).
Yenni mengatakan, pelanggaran tersebut berupa tidak menggunakan helm, tidak melengkapi dokumen kendaraan, SIM saat berkendara di jalan raya, khususnya yang melintas di depan Mapolrestabes Palembang.
Atas dasar itu, sambung dia, kepada masyarakat Kota Palembang untuk patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Misalnya pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm, membawa surat kendaraan seperti SIM dan STNK kendaraan, tidak menggunakan knalpot brong hingga tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan diatas normal.
“Dari Operasi Patuh Musi 2024 kita berharap bisa menyadarkan masyarakat Palembang, bila berkendara harus selalu menaati peraturan lalu lintas menggunakan helm, tidak memacu kendaraan di atas batas normal, tidak menggunakan knalpot brong,” kata dia
Operasi Patuh Musi 2024 ini, ungkap Yenni, untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di Kota Palembang.
“Sasarannya, ya pengendara yang menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara, pengendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari dua orang, pengendara tidak menggunakan helm, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan melebihi batas kecepatan di Kota Palembang serta yang lainnya,” ungkap dia.
Target pada Operasi Patuh Musi tahun 2024 ini, jelas Yenni, tidak hanya melakukan penegakan hukum saja, tapi juga memberi edukasi berupa teguran dan juga imbauan kepada pengendara.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait