Ini Penampakan Wajah DPO Kasus Jaringan Internet Desa Dinas PMD Muba yang Diringkus Kejati Sumsel

Sidra
Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba, R, yang jadi tersangka dan masuk DPO, usai diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel, Sabtu (22/6/2024). (iNewspalembang.id/ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meringkus R, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (22/6/2024).

Seperti diketahui bahwa R ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba Tahun Anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa dalam proses penangkapan tersangka R yang masuk DPO tersebut, Tim TABUR Kejati Sumsel yang dipimpin Adi Muliawan, SH, MH dan dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor), juga dibantu Tim Intelijen Kejari Muba.

”Tersangka R ini telah kami dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut, namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO pada tanggal 27 Mei 2024,” ujar dia lewat keterangan resminya, Sabtu (22/6/2024).

Vanny mengungkapkan, selama dalam proses pencarian DPO  tersebut, posisi tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Akhirnya, tersangka R berhasil diamankan pada Sabtu (22/6/2024) ini oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba.

”Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” ungkap dia.

Seperti diketahui, bahwa tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba, telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar Rp7 miliar, yang potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

 

 

 

 

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network