Sembunyi di Kebun, DPO Kejari Muba Kasus Pelecehan Seksual Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

Sidra
DPO dari Kejari Muba, terpidana Fahrul Rozi Als Balung, usai diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel, di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, pada Jumat (22/5/2026) malam. (iNewsPalembang.id/Foto: Istimewa).

SEKAYU, iNewsPalembang.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel meringkus terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), di Sekayu, pada Jumat (22/5/2026) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, terpidana Fahrul Rozi masuk DPO Kejari Muba sejak tanggal 26 Februari 2026, terkait perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, yang terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Terpidana Fahrul Rozi Als Balung ini dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024," ujar dia, Sabtu (23/5/2026).

Kronologi pengamanan DPO ini, kata Vanny, bahwa beberapa hari sebelum diamankannya DPO Fahrul Rozi Als Balung, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat informasi keberadaan DPO itu dari masyarakat lagi berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu. 

Lalu, Tim Tabur melakukan mapping keberadaan DPO tersebut, yang informasinya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari subuh sampai menjelang maghrib. 

"Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut dan benar DPO tersebut pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi," kata dia.

Selanjutnya, ungkap Vanny, DPO Fahrul Rozi Als Balung berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati ketika berada di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 Wib, lalu langsung dibawa ke Kejari Muba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Kami tetap mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network