get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Alasan DPRD Muba Sebut Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kabupaten Muratara Harus Dituntaskan

Nah Lho, Kantor KSOP Palembang Digeledah Kejati Sumsel, Ternyata Imbas dari Kasus Ini

Kamis, 09 April 2026 | 16:35 WIB
header img
Tim penyidik Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Kantor KSOP Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, Kamis (9/4/2026). (iNewspalembang.id/foto: ist)

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang digeledah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (9/4/2026).

Penggeledahan Kantor KSOP tersebut dilakukan Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, di Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul itu, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH  menyatakan, sebelumnya Kejati Sumsel sudah melakukan penggeledahan di rumah milik saksi YK dan mess milik saksi B.

"Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang," ujar dia, Kamis (9/4/2026).

Vanny mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti elektronik berupa 1 unit handphone, 3 amplop yang berisi uang senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas uang.

"Serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ungkap dia.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada dua lokasi, yakni rumah saksi YK, di Jalan Rawa Sari, Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kemudian, mess milik saksi B, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.

"Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi itu kemudian dilakukan penyitaan berupa alat komunikasi elektronik berupa 4 handphone dan 1 Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp367.000.000 dan 1 unit sepeda motor Harley Davidson," ujar Vanny, Rabu (8/4/2026).

Terkait modus operandi, kata Vanny, kasus ini bermula dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Berikutnya, CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan.

"Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp9 - 13 Juta per sekali lintas, yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp160 miliar," tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut