JAKARTA, iNewspalembang.id - Jumlah kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) ternyata mencapai Rp300 triliun lebih.
Angka Rp300 triliun lebih itu hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya yakni Rp271 triliun, yang dicatat Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, soal perkara timah ini hasil perhitungannya lumayan fantastis.
"Yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T. Total kerugian itu diketahui setelah penyidik berkolaborasi dengan BPK dan ahli terkait ekologis, ekonomi dan rehabilitasi lingkungan," ujar dia Rabu (29/5/2024).
Saat ini, ungkap Burhanuddin, penanganan kasus masuk pada tahap terakhir. Apabila proses telah selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk teman-teman ketahui, perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ungkap dia.
Sekadar informasi, bahwa sebelumnya Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Tersangka tersebut mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait