JAKARTA, iNewspalembang.id - Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, bahwa Jaksa Agung telah meminta kalau ada masyarakat terkait dengan tindakan tercela dari aparat hukum kejaksaan untuk mohon dilaporkan.
Pihaknya, sambung dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut dan Kejagung, akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
“Kita tidak akan mendiamkan, akan segera kita tindak lanjuti. Ini momentum bagi kejaksaan untuk membersihkan dan menjadi seleksi alam nanti," ujar dia kepada awak media, Senin (22/12/2025).
Kemudian, ungkap Anang, Kejagung juga telah meminta seluruh satuan kerja (satker) di Korps Adhyaksa untuk meningkatkan pengawasan melekat dalam penanganan perkara.
"Yang jelas kita meminta kepada seluruh satker, para kajati, para kajari, dan satker yang ada di kita untuk mengawasi, pengawasan melekat terhadap penanganan setiap perkara dan pelayanan hukum yang berintegritas dan profesional," ungkap dia.
Sementara untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Farida (TAR) dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga oknum jaksa di wilayah Banten sebagai tersangka kasus pemerasan.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
