Kursi Jampidsus Resmi Diduduki Kuntadi sesuai Keppres yang Diteken Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsPalembang.id - Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah diisi nama baru, setelah Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres).
Sesuai dengan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo tersebut, kursi Jampidsus diduduki Kuntadi, pasca-Febrie Adriansyah mengundurkan diri lantaran terseret kasus dugaan korupsi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, bahwa Presiden Prabowo sudah menandatangani Keppres tersebut, pada Selasa (21/7/2026) kemarin. Berikutnya ubtuk proses administrasi akan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung.
"Berkenaan dengan beberapa pejabat di Kejagung kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil penilai akhir, sebagaimana mengacu surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian rencana kami tindak lanjuti secara administratif agar nantinya petikan Keppres kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujar dia, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo mengatakan, selain soal kursi Jampidsus, ada juga beberapa nama yang masuk Keppres tersebut, yakni Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah mengusulkan nama calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa (14/7/2026) pekan lalu.
Prasetyo pun membenarkan surat dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah dan saat ini masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Proses itu menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
"Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Editor : Sidratul Muntaha