Terkait Penanganan Perkara dengan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Ubah SOP

Ari Sandita Murti
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (iNewspalembang.id/foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026) ini.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya siap mengubah SOP untuk mendukung aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar dia kepada awak media, Jumat (2/1/2026).

Perubahan SOP, pedoman dan juknis bagi para jaksa, ungkap Anang, bisa menerapkan pola yang sama dalam penanganan perkara. Karena, dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa.

“Agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ungkap dia.

Anang menjelaskan, bahwa secara kelembagaan kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait. Bahkan, dilakukan berbagai peningkatan kapasitas Jaksa.

"Secara kelembagaan, kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, juga dengan MA (Mahkamah Agung),” jelas dia.

“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” tandas dia.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network