Ringkus Lima Kurir Sabu Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu 23 Kg

Dede Febriansyah
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 22 paket besar, dengan total berat lebih dari 23 kg. Foto: Dede

Saat kelima tersangka kurir narkotika jaringan internasional tersebut sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network