Saat kelima tersangka kurir narkotika jaringan internasional tersebut sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
