JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pemerintah memang memiliki dana siap pakai atau on-call sebesar Rp5 triliun untuk penanganan bencana, yang bisa dapat segera dipakai saat terjadi kondisi darurat di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, bahwa dana penanganan bencana yang dimiliki pemerintah senilai Rp5 triliun tersebut bisa ditambah sesuai kebutuhan berdasarkan pengajuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kesiapsiagaan fiskal terhadap potensi bencana, sambung dia, tetap menjadi perhatian pemerintah di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini kita harap menjadi awal dari kebangkitan Indonesia yang lebih baik ke depan. Tahun depan kita harapkan pertumbuhan ekonomi 6 persen, mudah-mudahan bisa lebih dari itu," ujar dia di sela agenda peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Purbaya mengatakan, bahwa dana kebencanaan yang disiapkan pemerintah itu bersifat fleksibel dan dapat ditambah apabila kebutuhan penanganan bencana meningkat.
"Dana bencana itu selalu siaga di angka Rp5 triliun. Tapi kalau kurang, kita tambah lagi, tergantung kebutuhan yang diajukan BNPB," kata dia.
Terkait proses pencairan anggaran untuk penanganan bencana, ungkap Purbaya, dipastikan dapat dilakukan secara cepat. Karena, pemerintah telah memiliki prosedur khusus agar kebutuhan darurat tidak terhambat proses administrasi yang panjang.
"Begitu ada permintaan resmi masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan cepat. Khusus untuk kebutuhan bencana, SOP kita memang dirancang responsif, selama permintaannya jelas," ungkap dia.
Purbaya menjelaskan, selain dana yang disiapkan Kementerian Keuangan, BNPB juga memiliki anggaran siaga untuk mendukung penanganan bencana di lapangan.
"Di BNPB juga sudah tersedia dana yang siap digunakan, sekitar Rp500 miliar dalam posisi siaga. Kalau kurang, kami tambahkan kembali," tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait
