Respons Pemerintah Soal Pelepasan Bendera Merah Putih di Aceh dan Aksi di Papua

Tim iNews.id
Momen warga di Aceh saat hendak menurunkan Bendera Merah Putih, pada perayaan Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026) kemarin. (iNewsPalembang.id/tangkap layar)

JAKARTA, iNewsPalembang.id - Pemerintah buka suara terkait dinamika yang terjadi di Aceh, terkait pelepasan Bendera Merah Putih dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sesuai ketentuan Undang-Undang. Karena, perdamaian yang terpelihara selama lebih dari dua dekade dinilai sebagai capaian penting yang perlu dipertahankan.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar dia dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/8/2026).
 
Terhadap hal itu, Djamari meminta, seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, dan keamanan di tengah dinamika yang terjadi di Aceh dan juga di Papua. 

"Kebebasan menyampaikan aspirasi tetap dijamin, tetapi pelaksanaannya harus berlangsung secara damai dan sesuai hukum. Hal yang penting untuk menghormati simbol negara serta menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif," tegas dia.

Djamari menilai, bahwa upaya menjaga perdamaian Aceh, perlu dilakukan melalui dialog, persaudaraan, serta penghormatan terhadap hukum.

Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila, sambung dia, merupakan simbol negara yang wajib dihormati sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Terkait pemberitaan pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, dia meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukum secara objektif.

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” ungkap dia.

Kemudian, Djamari menyikapi perkembangan situasi di Papua. Pemerintah menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai sesuai jaminan konstitusi.

Meski begitu, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.

Pemerintah, tegas Djamari, menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” jelas dia 

Sementara, Karo Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana melanjutkan, pihaknya terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait.

Langkah itu diarahkan untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Masyarakat juga diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun informasi yang belum terverifikasi. Penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum diminta diserahkan kepada aparat yang berwenang.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network