Dari situ, polisi lalu melakukan pengembangan. Berkat nyanyian Jarwo, berselang beberapa jam polisi kembali menangkap tersangka lain, Allan Nurin dengan barang bukti beberapa butir pil ekstasi di kosan di Jalan Sukamulya Raya, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Kemudian kita kembangkan lagi, dan pada Senin (22/1/2024) di Jalan Raya Palembang-Jambi tepatnya di salah satu SD Negeri di Kecamatan Betung, Banyuasin kita kembali menangkap tersangka Deni dengan barang bukti 1 unit motor NMAX ungu dengan nopol polisi BG 4563 JX dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan 3 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram di dalam 1 buah tas punggung warna hitam," jelasnya.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan dengan menangkap dua tersangka lain, Risman Kadarsiman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo, di Jalan Palembang-Betung tepatnya di Tugu Polwan, Senin (22/1/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari kedua tersangka itu kita kembali menyita 19 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam 2 buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku. Saat ini kita terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya inisial R atau E," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan intensif, kelima tersangka dari dua Laporan Polisi itu ternyata merupakan jaringan internasional.
"Yang mana barang tersebut masuk melalui Provinsi Riau dari Malaysia. Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang. Jika diuangkan, sabu seberat 23.155 gram senilai Rp 23 miliar dan pil ekstasi sebanyak kurang lebih 15.000 butir seberat 3.717 gram senilai Rp4 miliar," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait