Ringkus Lima Kurir Sabu Jaringan Internasional, Polisi Sita Sabu 23 Kg

Dede Febriansyah
Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 22 paket besar, dengan total berat lebih dari 23 kg. Foto: Dede

BANYUASIN, iNewsPalembang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam 22 paket besar, dengan total berat lebih dari 23 kilogram, tepatnya mencapai 23,155 gram asal Malaysia.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Yogie Sugama Hasyim mengatakan, bahwa pihaknya juga mengamankan 15.000 butir pil dari salah satu hotel ternama di Banyuasin, Sumatera Selatan. 

"Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, petugas mengamankan sebanyak 5 orang kurir jaringan internasional yang kini ditetapkan sebagai tersangka," AKP Yogie, Rabu (24/1/2023.

Dijelaskan Yogie, pengungkapan peredaran narkotika tersebut bermula saat polisi mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah hotel di Jalan Gubernur HA Bastari, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sabtu (13/1/2024).

"Dari informasi itu, di hari tersebut sekitar pukul 03.00 WIB anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.063 gram dan mengamankan tersangka Muhammad Agus Maulana alias Jarwok," jelasnya.

Dari situ, polisi lalu melakukan pengembangan. Berkat nyanyian Jarwo, berselang beberapa jam polisi kembali menangkap tersangka lain, Allan Nurin dengan barang bukti beberapa butir pil ekstasi di kosan di Jalan Sukamulya Raya, Kecamatan Sukarami, Palembang, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Kemudian kita kembangkan lagi, dan pada Senin (22/1/2024) di Jalan Raya Palembang-Jambi tepatnya di salah satu SD Negeri di Kecamatan Betung, Banyuasin kita kembali menangkap tersangka Deni dengan barang bukti 1 unit motor NMAX ungu dengan nopol polisi BG 4563 JX dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan 3 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram di dalam 1 buah tas punggung warna hitam," jelasnya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan dengan menangkap dua tersangka lain, Risman Kadarsiman bin Iwan Tomantri dan Ari Widodo, di Jalan Palembang-Betung tepatnya di Tugu Polwan, Senin (22/1/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dari kedua tersangka itu kita kembali menyita 19 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 19.976 gram di dalam 2 buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku. Saat ini kita terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya inisial R atau E," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan intensif, kelima tersangka dari dua Laporan Polisi itu ternyata merupakan jaringan internasional.

"Yang mana barang tersebut masuk melalui Provinsi Riau dari Malaysia. Kemudian diambil oleh kurir dan akan di edarkan di Palembang. Jika diuangkan, sabu seberat 23.155 gram senilai Rp 23 miliar dan pil ekstasi sebanyak kurang lebih 15.000 butir seberat 3.717 gram senilai Rp4 miliar," jelasnya.

Saat kelima tersangka kurir narkotika jaringan internasional tersebut sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network