JAKARTA, iNewspalembang.id – Gubernur Papua periode 2013-2022, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).
“Betul (Lukas Enembe meninggal dunia) pukul 10.45 WIB,” ujar Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, saat dikonfirmasi media, Selasa (26/12/2023).
Sementara, menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sempat meminta bantuan untuk berdiri.
Saat itu, sambung dia, Lukas dibantu oleh pihak keluarga Pianus Enembe, namun tak berselang lama, Lukas pun mengembuskan napas terakhirnya.
"Keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya," ujar dia.
Antonius mengatakan, dari keterangan adik Lukas, yakni Elius Enembe, mendiang Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Papua Besok ",
Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jenazah-lukas-enembe-dibawa-ke-jayapura-papua-besok/2.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait