PALEMBANG, iNews.id - Anggota DPRD OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan, Yudi Arian Komarullah menyatakan mendukung langkah mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yudi mengatakan, kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan batasan periodisasi, yakni hanya boleh menjabat di jabatan yang sama selama dua atau tiga periode.
Anggota DPRD OKI Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi wilayah Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Sungai Menang, Cengal dan Air Sugihan ini menambahkan, dengan adanya pembatasan masa jabatan tersebut proses regenerasi dalam partai akan berjalan baik.
"Jadi, tidak ada seorang calon yang bisa terus menerus mencalonkan diri sebagai bacaleg. Sebab, bacaleg yang dominan akan menimbulkan masalah ke depannya," tutur Yudi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait