Anggota DPRD OKI Dukung Langkah Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Proses Regenerasi untuk Kebaikan

Sazili Mustofa
Ilustrasi Pemilu Foto: Dok iNews.id

PALEMBANG, iNews.id - Anggota DPRD OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan, Yudi Arian Komarullah menyatakan mendukung langkah mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata yang mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yudi mengatakan, kedua pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, syarat pemilihan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD mencantumkan batasan periodisasi, yakni hanya boleh menjabat di jabatan yang sama selama dua atau tiga periode.

Anggota DPRD OKI Daerah Pemilihan (Dapil) 3 meliputi wilayah Pangkalan Lampam, Tulung Selapan, Sungai Menang, Cengal dan Air Sugihan ini menambahkan, dengan adanya pembatasan masa jabatan tersebut proses regenerasi dalam partai akan berjalan baik.

"Jadi, tidak ada seorang calon yang bisa terus menerus mencalonkan diri sebagai bacaleg. Sebab, bacaleg yang dominan akan menimbulkan masalah ke depannya," tutur Yudi.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network