Imbas Dugaan Pelecehan Perbal, 16 Mahasiswa FH UI Didesak untuk di DO dari Kampus

Yuswantoro rinduaji
Forum mahasiswa dan BEM FH UI menuntut 16 mahasiswa FH UI yang diduga melakukan pelecehan seksual secara perbal untuk dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO). (iNewspalembang.id/foto: ist)

JAKARTA, iNewspalembang.id - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara perbal dituntut untuk dikeluarkan dari kampus atau drop out (DO).

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, tuntutan utama mahasiswa adalah pemberian hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, termasuk opsi DO jika terbukti bersalah.

“Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,” ujar dia, Selasa (14/4/2026).

Dimas mengatakan, terkait jumlah korban, pihaknya belum bisa mengonfirmasi secara pasti. Namun, korban tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi, melainkan juga melibatkan dosen.

"Korban bukan hanya mahasiswi saja, tapi juga ada dari dosen," kata dia.

Tak hanya itu, ungkap Dimas, mahasiswa juga mendorong ada pemulihan bagi korban, serta penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Usai forum mahasiswa, BEM FH UI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban. Mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan.

Satu langkah yang disoroti yakni implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi itu mewajibkan adanya sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.

“Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,” ungkap dia.

Terlepas dari hal itu, BEM FH UI akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan keputusan tersebut kepada para korban, soal kemungkinan penanganan hingga ranah pidana, sambil memastikan pendampingan tetap diberikan. 

"Pasti kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban," tegas dia.

Untuk diketahui, pada unggahan akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar grup percakapan yang diduga berisi sejumlah mahasiswa FH UI pada 12 April 2026.

Percakapan grup tersebut berisi tindakan yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh.

Sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network