PALEMBANG, iNews.id – Pelarian Ibrahim (29) dan Arman (35), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir, setelah anggota Tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menghadiahi kedua pelaku timah panas karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap.
Ibrahim dan Arman, ditangkap di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Sabtu (8/1/2022) pagi.
Kedua pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor. Terakhir di area parkir minimarket yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (26/1/2021) sekitar pukul 13.00.
Korbannya yakni Hendi. Dia yang ketika itu usai berbelanja kaget motornya Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 6775 ABT sudah raib digondol kawanan pencuri. Atas kejadian tersebut, korbannya membuat laporan di Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa mengatakan kedua tersangka sudah ditangkap dan dalam catatan kepolisian sudah berulang kali melakukan aksinya.
"Kedua tersangka ini datang dari wilayah Sungai Rebo dengan mengendarai motor jenis Yamaha Vixion ke Palembang, mereka sengaja mencari mangsa dengan berkeliling menggunakan motornya, lalu melihat ada motor korban di TKP langsung di curinya," ungkap dia.
Merasa situasi aman dan dengan menggunakan sebuah alat berupa kunci T yang sudah dimodifikasi salah satu tersangka.
"Setelah menerima laporan korban anggota kita melakukan penyelidikan dan ketika mengetahui keberadaannya langsung kita tangkap. Kita berikan tindakan tegas terukur, karena nelayan dan kabur ketika ditangkap," jelas dia.
Lebih lanjut, Ngajib, menjelaskan untuk barang bukti (BB) diamankan berupa 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna putih tahun 2015 BG 5294 JAJ yang digunakan kedua tersangka saat beraksi, satu lembar STNK motor honda beat tahun 2018 warna biru putih No.Pol : BG 6775 ABT, dan 1 buah kunci T.
"Atas ulahnya kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka Arman saat diwawancarai mengatakan sudah enam kali melakukan aksi pencurian motor bersama Ibrahim dan 2 kali dengan AS. "Mencuri dengan alat kunci T yang sudah dibuat khusus untuk mencuri, baik untuk membuka penutup kunci motor dan sebagai perusak kunci kontak motor," kata residivis ini.
Lanjutnya, motor hasil curian di jual sekitar 1 - 2 juta, uangnya dibagi berdua. "Terpaksa karena kebutuhan ekonomi, uang hasil penjualan motor di gunakan membeli kebutuhan sehari - hari," pungkasnya.
Editor : M. Rizal Effendi
Artikel Terkait