Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota nonaktif di Rumah Polwan

Puteranegara Batubara
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi jadi tersangka kasus narkoba. (iNewspalembang.id/Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewspalembang.id – Usai Diringkus Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang, aparat juga menyita koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, penemuan dan penyitaan koper berisi narkoba di rumah seorang polisi wanita (Polwan) di Karawaci, Tangerang, Banten, setelah penangkapan Didik.

“Ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita,” ujar dia, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini, kata Brigjen Eko bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Hasil interogasi, sambung Eko, penyidik mendapatkan informasi adanya koper berwarna putih milik Didik yang disimpan di rumah Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang.

“Kemudian, tim melakukan penggeledahan dan menemukan koper tersebut. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, dalam koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota itu ditemukan sabu seberat 16,3 gram. Lalu, ada juga 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram.

Tak hanya itu saja, aparat pun menemukan 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Eko.

AKBP Didik Putra Kuncoro kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Selain itu, Didik juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus koper berisi narkoba milik eks Kapolres Bima Kota ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Bareskrim Polri memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

 

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network