Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

sidra
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menunjukan uang senilai Rp750.000.000 dari terdakwa Harnojoyo, di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menitipkan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Penitipan uang tersebut, terkait Harnojoyo sebagai terdakwa pada perkara dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, bahwa terdakwa Harnojoyo melalui Kuasa Hukumnya telah menitipkan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp750.000.000 sehubungan dengan perkara dugaan korupsi, pada Jumat (12/2/2026) lalu.

"Terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750.000.000 ini, akan ditempatkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," ujar dia, kepada awak media saat pers rilis, Kamis (19/2/2026).

Untuk diketahui, bahwa perkara dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.

Editor : Sidratul Muntaha

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network