PALEMBANG, iNewspalembang.id – Jajaran Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), di kediaman pelaku masing-masing di Palembang, Minggu (23/6/2024).
Tiga pelaku itu, Iqbal Saputra (22) warga Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda, Kecamatan SU I; Rio Pratama (23) warga Lorong Wakaf I, Kecamatan SU I; dan Roy Saputra (24) warga Lorong Serumpun, Kecamatan Sukarami. Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, rekaman CCTV.
Dari informasi, bahwa tiga pelaku tersebut mencuri sepeda motor milik korban Mela Kartika (27), warga Sukarami, yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan HM Ryacudu, Lorong Garuda 2, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah kehilangan tersebut, Syahzali (25) warga Jalan Naskah II, Kecamatan Sukarami, Palembang, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (23/6/2024).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa menyatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan ad laporan dari korban ke Polrestabes Palembang.
“Hasil penyelidikan, Opsnal Unit Ranmor berdasarkan kamera CCTV dan keterangan saksi - saksi, diketahui identitas pelaku, tidak butuh waktu lama ketiga tersangka langsung diamankan dirumahnya masing - masing,” ujar dia.
Setelah ditemukan barang bukti dan saat pelaku diinterogasi, ungkap dia, semua pelaku mengakui perbuatan mereka mencuri motor korban. Saat ini tiga pelaku tersebut sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan korban, saat itu sepeda motor miliknya terparkir di belakang rumah. Saat ingin digunakan sudah tidak ada, lalu korban melihat kamera CCTV diketahui sudah dicuri pelaku,” ungkap dia.
"Saat melakukan aksinya pelaku terekam kamera CCTV, melarikan sepeda motor korban jenis Yamaha X-Ride nopol BG 4356 ZS warna hitam merah. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tandas dia.
Editor : Sidratul Muntaha
Artikel Terkait